MEDAN II
Seorang pria terduga pelaku pengedar/penjual narkotika jenis sabu di Jalan Pamah, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yakni ; Diardi Andi Sembiring alias Andi alias Biring (47) warga Jalan Pamah, Gang Amri I, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang diringkus polisi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/7/2025) mengatakan petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Andi alias Biring di Jalan Pamah, Gang Amri I, Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, Rabu (9/7/2025) lalu.
Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu (Methamfetamina) dari tangan sebelah kanan, 13 plastik yang berisikan sabu dan 3 plastik klip kosong dari tangan sebelah kiri tersangka. Keseluruhan sabu disita dari tersangka dengan berat bersih (Netto) 1,31 gram.
Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Percil dengan cara membeli untuk dijual kembali. Tersangka menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu,” kata AKBP Thommy.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. (ROM)