TANJUNG BALAI
Terekam CCTC, Agu alias Aguan (42) warga Jalan Pahlawan Indah Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai diduga pencuri baterai dum truk diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar sedangkan Apek diburon, Senin (1/11/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SIK, MH kepada wartawan mengatakan penangkapan Pelaku Aguan itu didasari laporan pengaduan korban Adar pada tanggal 22 September 2021 di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku Aguan dan Apek di halaman rumah korban yang terletak di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjung Balai pada Rabu (22/9/2021) dini hari sekira pukul 03.00 Wib. Kedua pelaku datang berboncengan mengendarai sepedamotor, kemudian pelaku Aguan masuk ke halaman rumah korban sedangkan pelaku Apek menunggu diatas sepedamotor yang diparkirkan dipinggir jalan depan rumah korban.
Lalu Aguan mencuri 2 buah baterai yang terpasang di dum truck milik korban dengan cara membuka baut menggunakan tangan dan mencuri 1 buah pelak dum truck yang terletak di dekat halaman rumah korban. Kedua pelaku membawa kabur baterai dan pelaku.
Namun kedua pelaku tidak menyadari aksi mereka itu terekam CCTV milik korban. Mengetahui kejadian korban yang sudah mengenali Aquan membuat laporan pengaduan ke Polek Datuk Bandar. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, Senin (1/11/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus Aguan di Jalan Husni Tamrin.
“Pelaku Aqu alias Aguan sudah tahan di Mako Polsek Datuk Bandar guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan,”Pungkas Kapolres.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





