DAIRI II
Seorang supir angkutan umum, SS (35) diringkus Sat Narkoba Polres Dairi karena menyambi kurir narkoba sabu dan ekstasi.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan dalam siaran medianya, Kamis (14/8) tersangka ditangkap saat berada di Jalan Lintas Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
“Tersangka kami amankan saat berada dijalan tepatnya di Jalan Lintas Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.Dimana, tersangka hendak menemui SB di Jalan Ahmad Yani Sidikalang.Tapi dalam perjalanan tersangka diamankan di
Jalan Lintas Medan – Sidikalang Kecamatan Sitinjo,” katanya.
Dari hasil pengeledahan tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebesar 304,36 gram dan pil ekstasi sebesar 2,54 gram.
“Barang jenis narkoba ini disembunyikan didalam mobil angkot. Dan saat itu tersangka membuangnya, tapi kami berhasil menangkapnya,” paparnya.
Kepada petugas tersangka mengambil barang tersebut dari seseorang dikawasan hutan Lae Pondom, Sumbul untuk diantar.
Tersangka nekat melakukan aksi itu karena akan diberikan imbalan sebesar Rp 3 juta apabila berhasil mengantarkan.
“Tersangka baru mendapat uang panjar sebesar Rp 500 ribu. Dia (tersangka) mengaku nekat melakukan aksi ini karena kebutuhan ekonomi. Hasil dari narik angkot tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ROM)