MEDAN
Untuk menciptakan kamtibmas, Polsek Percut Seituan bersama Sat Reskrim, Sat Sabhara dan Sie Propam Polrestabes Medan, kembali melakukan penindakan terhadap tindak keriminalitas dan penyakit masyarakat (Pekat).
Dipimpin Waka Polsek Percut Seituan, Iptu Dwi Tarigan dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu J. Simamora, Panit Reskrim, Ipda Budi bersama tim gabungan menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya lokasi judi di tanah garapan Jalan Jermal XV, Kamis (10/11).
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 6 unit mesin judi slot dan 4 unit mesin judi jeckpot serta 2 unit sepedamotor berhasil diamankan personil dari lokasi.
Sebelum melaksanakan penindakan, tim gabungan sebanyak 50 personil melaksanakan apel di Mako Polsek Percut .( ROM )