MEDAN II
Beredarnya berita tentang kunjungan dua anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (Fraksi PDI Perjuangan) dan Antonius Devolis Tumanggor (Fraksi NasDem) ke kantor Camat Medan Sunggal, Senin (21/07/2025) sore mengatasnamakan Komisi 4 DPRD Medan, adalah tidak benar dan keliru.
Hal ini disampaikan oleh Paul Mei Anton Simanjuntak dan Antonius Tumanggor dan kepada wartawan, Rabu (23/07/2025)
Dikatakan Paul bahwa kunjungan mereka ke kantor Camat Medan Sunggal bukan mengatasnamakan Komisi 4 DPRD Medan.
Ia memgatakan bahwakehadiran dirinya bersama Antonius Tumanggor ke kantor Camat Medan Sunggal adalah secara pribadi.
“Itu murni pribadi dan tidak ada mengatasnamakan Komisi 4 DPRD Medan. Karena adanya surat pengaduan warga terkait perselisihan antara pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera. Jadi kunjungan kami tersebut sifatnya hanya memediasi,” ucapnya.
Ia mengakui, jika pertemuan tersebut difasilitasi oleh Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, S.STP dan turut dihadiri Lurah Lalang Surya Budi, Babinsa Suwardi, serta perwakilan Polsek Sunggal Sandro.
Sedangkan, Antonius Devolis Tumanggor juga mengatakab bahwa kehadiran mereka hanya atas nama anggota dewan, bukan atas nama Komisi 4 DPRD Kota Medan.
” Jadi kami hadir karena diminta menghadiri mediasi, bukan atas nama Komisi 4 DPRD Medan ,” katanya.
Disampaikan Antonius, sebelumnya dirinya sudah meminta izin kepada Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan via ponsel.
Dan juga berkonsultasi sehubungan adanya surat pengaduan yang diterima dari masyarakat dan menghadiri mediasi di kantor Camat Medan Sunggal.
Hal ini untuk memastikan apakah mediasi antara pemilik tanah yang mendirikan Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera berjalan dengan baik.
“Usai berkonsultasi, Ketua DPRD Kota Medan mengizinkan kemudian meminta saya agar pada saat mediasi dapat bersikap netral. Jadi kehadiran saya ke kantor camat Medan Sunggal bersama Paul Mei Anton Simanjuntak tidak ada mengatasnamakan Komisi 4 dan murni pribadi,” ucapnya.
Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, S.STP saat dikonfirmasi wartawan mengakui jika ada dua anggota DPRD Kota Medan hadir pada mediasi yang sedang dilakukan di kantor Camat Medan Sunggal.
Namun, Irfan menjawab jika kehadiran anggota DPRD Medan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi mereka dan tugasnya sebagai anggota Komisi 4 DPRD Medan.
“Pada saat itu, ada hadir pak Antonius Tumanggor dan Paul Mei Anton Simanjuntak, saat proses mediasi berlangsung. Namun mereka tidak ada mencatut dari Komisi 4 dan pertemuan pada saat itu juga berjalan dengan baik dan lancar. Malah kehadiran kedua wakil rakyat ini membawa solusi pada proses mediasi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengakui jika ada mendapat telepon dari Antonius Tumanggor untuk berkonsultasi, sehubungan adanya surat pengaduan yang dia (Antonius Tumanggor-red) terima dari masyarakat dan meminta izin untuk menghadiri mediasi di kantor Camat Medan Sunggal.
“Kalau kunjungan pribadi silahkan saja, asal tidak mengatasnamakan atau membawa nama Komisi 4. Karena itu adalah milik lembaga dan setiap kunjungan harus resmi dan ditandatangani pimpinan DPRD ,” sebutnya sembari menyayangkan, di media muncul berita jika Komisi 4 melakukan kunjungan ke kantor camat Medan Sunggal,” pungkasnya. (ROM)