JAKARTA
Keluarga almarhumah Asiyah Sinta Dewi Hasibuan, yang merupakan korban tewas terjatuh dari lift Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) resmi melaporkan enam perusahaan pengelolaan bandara itu ke Bareskrim Polri.
Laporan itu, teregistrasi dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Kuasa Hukum korban, Hotman Paris Hutapea bahwa ada enam perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim dan sudah direspon oleh Kapolri.
“Dua di antaranya perusahaan asing yakni India dan Perancis yang bekerja sama dengan Bandara Internasional Kualanamu,” tuturnya, dalam video yang diunggah di akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (2/5).
“Laporan sudah diterima, 6 perusahaan terlapor yang sudah kita masukkan, termasuk nama direksi-direksinya. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri atas atensi menerima laporan dan laporannya telah terdaftar di Mabes Polri per tanggal 2 Mei 2023,” ungkap Hotman.
“Kami segera melayangkan somasi, nama-nama perusahaan beserta direksi dari PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura II Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airpots Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroports de Paris,” ungkap Hotman.
Hotman menegaskan bahwa pihak keluarga hingga kini belum menerima penjelasan resmi dari pihak bandara terkait meninggalnya Asiah.
Selain itu, pihak keluarga juga belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kita kirim somasi dulu karena sampai hari ini belum ada penjelasan resmi ataupun tidak ada keluarga ini belum didatangi pihak berwenang pengelolaan bandara dan lift tersebut,” kata Hotman Paris.
“Jadi kita sudah bicara dengan Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak. Dia berbicara kasus ini sudah ditangani oleh Polresta Deli Serdang, tapi saya juga agak terkejut karena sampai hari ini belum ada keluarga yang dilakukan BAP,” tutupnya. (*/ROM)