MEDAN
Tim Tangkap Buron Kejari Samosir berhasil menangkap DPO berinsial RM alias Ros Alias Mak Winda alias Op.Emrik bertempat di sebuah rumah makan di daerah Simpang Selayang pada Rabu (30/3/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.
RM ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, dimana terpidana RM melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana kebakaran dan diputus pidana penjara selama 2 tahun.
“Benar, bahwa pada hari Ini Rabu tanggal 30 Maret 2022 pukul 10.00 wib, kami mengamankan DPO kasus pembakaran Hotel di Tuktuk pada Tahun 2018 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi kepada wartawan.
Tulus juga menyampaikan, saat ini terpidana RM telah diantar ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.
RM sendiri melakukan pembakaran sebuah hotel di kawasan Tuktuk Siadong pada Juni 2018 lalu.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan