MEDAN II
Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan ternyata memiliki sertifikasi K3 Kebakaran.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Badan Musyawarah ( Banmus) DPRD Kota Medan.
Rapat yang dipimpin Edwin Sugesti Nasution selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri dan dihadiri Anggota Pansus.
Juga hadir Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), M Yunus dan sejumlah OPD Pemko Medan serta Goentono dan Budhi Satria Kusuma dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI).
Dimana, Budhi Satria Kusuma dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI) saat itu mempertanyakan soal sertifikasi K3 Kebakaran untuk petugas Damkrat.
“Sebelum kita lakukan tahapan pembahasan, kami ingin tanyakan terlebih dahulu apakah petugas Damkar Kota Medan sudah memiliki sertifikasi K3 Kebakaran,” katanya.
Saat itu, M.Yunus Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) mengatakan bahwa personilnya hingga saat ini belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran karena keterbatasan anggaran.
“Untuk personil kami saat ini belum ada memiliki sertfikasi karena terbatasnya anggaran,” ucapnya.
Edwin Sugesti Nasution selaku Ketua Pansus pun saat itu menyampaikan agar dalam pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dapat dilampirkan petugas Damkarmat harus memiliki sertifikasi K3 Kebakaran.
“Kita akan lampirkan di Raperda bahwa setiap anggota Pendam kebakaran kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran. Dimana, fungsi K3 itu sendiri adalah meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” katanya.
Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa dengan sertifikasi dapat membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang.
“Maka dari itulah, pada isi Raperda nanti kita tidak hanya melampirkan haknya masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran.Dalam Perda ini nantinya akan tertuang pasal perpasal tentang keselamatan masyarakat juga turut mengcover keselamatan petugas Damkar.Jadi kita juga harus masukkan pasal yang mengcover kinerja dan keselamatan para petugas Damkar,” katanya.
Ditempat yang sama wakil ketua Pansus, Lailatul Badri jika dituangkan tentang aturan, hak masyarakat, hak pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya. Maka perlu di pertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di kota Medan ini memiliki standar.
“Artinya setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai dan juga bangunan industri yang ada diwilayah Republik Indonesia wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK),” katanya.
” Jadi nantinya diperlukan pengawasan terhadap gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang ada di kota Medan ini.Jika tidak ada memiliki sertifikat keselamatan kebakaran (SKK), maka kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu sampai memenuhi syarat ,” tutupnya. (ROM)