MEDAN
Tiga anggota Polrestabes Medan yang bertugas Sat Sabhara Polrestabes Medan yang merampok sepeda motor warga dengan dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor setelah menjalanin sidang kode etik dan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Usai dipecat, ketiganya pun langsung ditahan di ruang tahanan Polda Sumut.
Tiga polisi tersebut, yakni ; Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar .
Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
“Ke tiga sudah ditahan di Polda ketiganya telah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut pada Selasa kemarin,” ucapnya.
Ia mengatakan sesuai Putusan Nomor : PUT KKEP/61/X/2022/KKEP tanggal 11 Oktober 2022 dengan putusan terhadap terduga pelanggar berupa sanksi etika pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sambung, Hadi bahwa ketiga oknum polisi tersebut tidak memiliki fakta untuk meringankan. “Fakta yang memberatkan bahwa perbuatan para terduga pelanggar telah merusak citra Polri di masyarakat. Bahwa para terduga pelanggar telah berulang kali melakukan pelanggaran,” kata Hadi.
Namun, dari hasil sidang tersebut ketiga polisi itu “melawan” karena mengajukan banding. “Diakhir sidang memang banding, tapi itu hak seseorang ” katanya.
Sambung, Hadi menyebutkan berdasarkan pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP. Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon.
Ia mengatakan hal itu disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
“Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut,” kata Hadi.
Kemudian dalam pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.(ROM)