MEDAN
Kasus tiga polisi perampok motor yang hendak merampas sepeda motor warga dengan modus sebagai pembeli berdinas di Sabhara Polrestabes Medan, Selasa (11/10) akhirnya jalani Sidang Kode Etik profesi di gedung Bid Propam Polda Sumut.
Tiga polisi tersebut, yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar .
Dari amatan di lokasi, tiga polisi perampok ini hadir menumpangi mobil minibus berwarna hitam sekira pukul 11:00 WIB.
Saat turun dari mobil dan memasuki ruangan sidang, tangan ke tiga polisi perampok ini terikat borgol plastik warna putih. Ketiga polisi itu tiba dengan mengenakan seragam lengkap.
Mereka digiring menuju ruang sidang satu persatu, tidak ada kata yang mereka ucapkan, ketiganya hanya tertunduk saat digiring petugas menuju ruang sidang etik.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membernarkan informasi ketiga oknum polisi itu disidang kode etik. Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal sidang tersebut.
“Iya, betul, sidang tiga anggota Polrestabes,” kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi.
Akhirnya, Selasa malam Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan
Hal ini dibenarkan, Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.
“Perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, kaminsepakat untuk memecat ketiganya. Dan menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik,” kata Asmara.
Ia mengatan bahwa ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. “Mereka masih mengajukan banding,” katanya singkat. (ROM)