Media Online Jurnal X
Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
Plt. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol saat paparan tiga kakek pelaku cabul di bawah umur berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Plt. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol saat paparan tiga kakek pelaku cabul di bawah umur berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Tiga Orang Kakek Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
27 September 2025 | 14:10 WIB
in CABUL, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Tiga orang kakek yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan diringkus tim Unit PPA Sat Reskrim.

Ada pun ketiga pelaku itu masing – masing, yakni ; Tukijan alias Wawak (56) sebagai paman kandung anak korban berinisial CA dan Ngatijan (49) ayah kandung anak korban CA dan anak korban AS. Sedangkan seorang lagi pelakunya RL (65) warga Percut Sei Tuan.

Plt.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol kepada wartawan, Jumat (26/9/2025) menyebutkan, ketiga pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku sebagai ayah Ngatijan dan paman korban CA, Tukijan ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan WM (30) warga Percut Sei Tuan kepada korban CA (14) dan AS (16) yang hamil.

“Ada dua laporan polisi dengan korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga berbeda. Laporan ini menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ucap Kombes Parhorian Lumban Gaol.

Ia memaparkan untuk pelaku ayah dan paman korban CA dan AS itu, perbuatan cabul terjadi pada terkahir kali pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 02. 00 WIB anak korban CA sedang berada di dalam kamarnya tidur beralamat Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo, Ngatijan langsung masuk ke dalam. Kamar anak korban CA dan tidur di tengah – tengah anak korban CA dan kakak kandung anak korban yang bernama AS sehingga anak korban CA terbangun lalu tersangka Ngatijan langsung mencabul dan menyetubuhi anak korban CA.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kombes Parhorian Lumban Gaol.

Kakek Penjual Sandal

Sedangkan pelaku RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kejadiannya pada hari Jumat (5/9/2025) di sore hari di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan yang ditangkap oleh warga hingg menjadi bulanan massa.

“Pelapor atas nama EHS (51) warga Kecamatan Percut dan RS (39) warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban masing – masing DAR (11 tahun 5 bulan) warga Percut Sei Tuan dan KOR (12) warga Kecamatan Medan Denai,” jelas Kombes Parhorian Lumban Gaol.

Motifnya pelaku karena nafsu ingin merasakan tubuh kedua korban dan memilih anak – anak, agar tidak bisa melawan dan penurut.

“Pelaku juga melakukan perbuatan itu 3 kali dalam 1 hari dari pulang sekolah, hingga malam hari, ” katanya.

Pasal 76 D Jo 81 ayat 1, 2, Subs Pasal 76 E Jo 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dan atau Pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis saat sosialisasi Perda (Sosper) Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Kapten Sumarsono, lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia (Foto Ist)
BERITA

Politisi Partai Golkar Reza Pahlevi Lubis Ingatkan Warga Bantu Petugas Melati dan P3SU saat Bersihkan Lingkungan

27 September 2025 | 20:14 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom ajak masyarakat Medan berkenan membantu petugas dari Melati Bestari dan...

Read more
Kembali tim gabungan Polrestabes Medan razia tempat hiburan malam ( THM) salah satunya Black Owl Medan dan Grand D' Blues KTV. (Foto Ist)
BERITA

Polisi Razia THM Black Owl Medan, Grand D’ Blues KTV, Lion KTV, Platium High KTV Dan XTend Bistro

27 September 2025 | 20:09 WIB

MEDAN II Kembali tim gabungan Polrestabes Medan melakukan razia tempat hiburan malam ( THM), Sabtu (27/9) dini hari. Untuk kali...

Read more
Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak - Dwi Ngai Sinaga SH MH
BERITA

Apresiasi Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan, Dwi Ngai Sinaga : Medan Sudah Rumahnya, Penegakan Hukum Semakin Tegas

26 September 2025 | 23:36 WIB

MEDAN II Penunjukan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan mendapat apreasi dan mampu membawa perubahan di Polrestabes...

Read more
Tim gabungan Polrestabes Medan gelar razia tempat hihuran malam ( THM) di Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kesawan, Medan Barat. (Foto Ist)
BERITA

Polrestabes Medan Gelar Razia THM, 33 Orang Diperiksa di Capital Building dan Hasilnya Nihil

26 September 2025 | 21:53 WIB

MEDAN II Kembali tim gabungan Polrestabes Medan mengelar razia tempat hihuran malam ( THM), Jumat (26/9) dini hari di Capital...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibams di Loket Bus Jalan Sisingamangaraja

27 September 2025 | 21:44 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Gangguan Kamtibmas Diwilkumnya

27 September 2025 | 21:38 WIB
Labuhan Batu

Curi Babi, Warga Aek Kanopan Timur Harus Meringkuk di Balik Jeruji Besi dan Satu Ekor Babi Jadi Barbut

27 September 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Haul ke 16 Tuan Guru Batak Syekh Abdurrahman Rajagukguk Al Khalidy Naqsyabandi Qs

27 September 2025 | 20:28 WIB
BERITA

Politisi Partai Golkar Reza Pahlevi Lubis Ingatkan Warga Bantu Petugas Melati dan P3SU saat Bersihkan Lingkungan

27 September 2025 | 20:14 WIB
BERITA

Polisi Razia THM Black Owl Medan, Grand D’ Blues KTV, Lion KTV, Platium High KTV Dan XTend Bistro

27 September 2025 | 20:09 WIB
BERITA KRIMINALITAS

DPO 10 Hari, Ganda Nainggolan Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi Desa Ndokum Siroga Karo Menyerahkan Diri ke Polisi

27 September 2025 | 20:06 WIB
OLAHRAGA

Pembukaan Kejuaraan Karate Kapolres Pematangsiantar Cup Tahun 2025 Meriah

27 September 2025 | 19:51 WIB
CABUL

Tiga Orang Kakek Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

27 September 2025 | 14:10 WIB
BERITA

Tiga Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Dilantik

27 September 2025 | 13:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiesi Tim Surveiyor dan Re-Akreditasi RSUD dr. Tengku Mansyur

26 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Apresiasi Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan, Dwi Ngai Sinaga : Medan Sudah Rumahnya, Penegakan Hukum Semakin Tegas

26 September 2025 | 23:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita