Media Online Jurnal X
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
Plt. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol saat paparan tiga kakek pelaku cabul di bawah umur berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Plt. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol saat paparan tiga kakek pelaku cabul di bawah umur berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan. (Foto Ist)

Tiga Orang Kakek Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
27 September 2025 | 14:10 WIB
in CABUL, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Tiga orang kakek yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan diringkus tim Unit PPA Sat Reskrim.

Ada pun ketiga pelaku itu masing – masing, yakni ; Tukijan alias Wawak (56) sebagai paman kandung anak korban berinisial CA dan Ngatijan (49) ayah kandung anak korban CA dan anak korban AS. Sedangkan seorang lagi pelakunya RL (65) warga Percut Sei Tuan.

Plt.Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol kepada wartawan, Jumat (26/9/2025) menyebutkan, ketiga pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku sebagai ayah Ngatijan dan paman korban CA, Tukijan ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan WM (30) warga Percut Sei Tuan kepada korban CA (14) dan AS (16) yang hamil.

“Ada dua laporan polisi dengan korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga berbeda. Laporan ini menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ucap Kombes Parhorian Lumban Gaol.

Ia memaparkan untuk pelaku ayah dan paman korban CA dan AS itu, perbuatan cabul terjadi pada terkahir kali pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 02. 00 WIB anak korban CA sedang berada di dalam kamarnya tidur beralamat Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo, Ngatijan langsung masuk ke dalam. Kamar anak korban CA dan tidur di tengah – tengah anak korban CA dan kakak kandung anak korban yang bernama AS sehingga anak korban CA terbangun lalu tersangka Ngatijan langsung mencabul dan menyetubuhi anak korban CA.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kombes Parhorian Lumban Gaol.

Kakek Penjual Sandal

Sedangkan pelaku RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kejadiannya pada hari Jumat (5/9/2025) di sore hari di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan yang ditangkap oleh warga hingg menjadi bulanan massa.

“Pelapor atas nama EHS (51) warga Kecamatan Percut dan RS (39) warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban masing – masing DAR (11 tahun 5 bulan) warga Percut Sei Tuan dan KOR (12) warga Kecamatan Medan Denai,” jelas Kombes Parhorian Lumban Gaol.

Motifnya pelaku karena nafsu ingin merasakan tubuh kedua korban dan memilih anak – anak, agar tidak bisa melawan dan penurut.

“Pelaku juga melakukan perbuatan itu 3 kali dalam 1 hari dari pulang sekolah, hingga malam hari, ” katanya.

Pasal 76 D Jo 81 ayat 1, 2, Subs Pasal 76 E Jo 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dan atau Pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ROM)

Share12Tweet7SendShare

Berita Terkait

Pelaku pembegalan anak SD Bari Agung Laksana yang ditembak tim Polsek Medan Timur. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB

MEDAN II Seorang pria bernama Bari Agung Laksana (26), warga Jalan M Saman, Dusun XII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut...

Read more
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda, DPMPTSP dan Satpol PP Kota Medan (Foto Ist )
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB

MEDAN II Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemko Medan menutup Run Out Billiar. Pasalnya, lokasi usaha yang beralamat di...

Read more
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution. (Foto Ist)
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE usulkan pemotongan gaji Rp 1 juta dari 50 anggota DPRD Medan...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan El Barino Shah saat pelaksanaan Sosper ke XII Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Denai Gang Galon Lingkungan 13 Kelurahan Tegal Sari Mandala 2 Kecamatan Medan Denai (Foto Ist)
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan El Barino Shah SH MH ingatkan pihak Rumah Sakit (RS) di Medan selaku provider...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Semangat Hari Armada RI Tahun 2015, Lanal TBA Gelar Lomba Lari dan Galang Donasi Untuk Aceh, Sumut Serta Sumbar

7 Desember 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Akses Darat Terputus, Polda Sumut Kirim Bantuan Melalui Jalur Udara ke Daerah Terisolir

7 Desember 2025 | 22:48 WIB
BERITA

UHC Primer Akan Berlaku di Medan, Iswanda Ramli : Pasien Harus Dilayani Hingga Sembuh, Tidak Ada Lagi Istilah Kamar Penuh

7 Desember 2025 | 22:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita