MEDAN II
Tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap polisi.
Dari data yang diperoleh di Polsek Tuntungan pada Polrestabes Medan ada pun ketiga pelaku, yakni Rikki Ricardo Surbakti alias Keddok, Dandi Andik alias Demit dan Alex Sander Bukit alias Alex.
Untuk kedua pelaku diringkus di Hotel Borobudur, Jalan Jamin Ginting, Medan. Sedangkan satu pelaku bernama Alex Sander Bukit alias Alex dibekuk dari tempat persembunyiannya di daerah Kabanjahe, Tanah Karo, Minggu, 5 Nopember 2023.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo SH kepada wartawan, Rabu (8/11) bahwa
ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Ivan Ricardo (28) warga Jalan Bunga Ringe, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan dengan laporan Polisi No. LP/67/II/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, tanggal 16 Februari 2023.
“Ketiga pelaku beraksi di rumah korban pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 06.30 WIB.Saat itu, korban bangun pagi dan terkejut melihat gembok pagar rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak serta dua unit sepeda motor masing masing Yamaha Vixion warna merah plat BK 2071 AEA dan Honda Revo warna hitam plat BK 5762 AKQ yang sebelumnya parkir di garasi rumah sudah tidak ada lagi,” ungkap Iptu Christin.
Kemudian, lanjut Christin, korban bersama saksi-saksi lain melihat petunjuk berupa rekaman CCTV yang berada di sekitar kejadian dan saat itu diketahui siapa pelaku pencuriannya.
“Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti switer warna hitam, gagang kunci letter T, dua mata kunci letter T pendek, kaos warna biru dongker, dan celana pendek warna cokelat,” papar Christin.
Kini, sambung Christin, ketiga pelaku sudah diproses. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)