TEBING TINGGI
Tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk tiga pelaku narkoba di Jalan Danau Singkarak Lingkungan I, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Rabu (6/4/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Ketiga pelaku itu inisial, AS Alias Buyung (38) Warga Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, AS Alias Wakwau (23) Warga Desa Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai dan RKN (41) Warga Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti 1 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor atau bruto 0,48 gram dan berat bersih atau Netto 0,38 gram, 1 buah kaca pirex berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu bruto 1,34 gram dan Netto 0,10 gram, 1 bungkus plastik didalamnya berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 bungkus plastik berisikan pipet-pipet plastik runcing, 3 buah mancis, uang tunai sebesar Rp 150.000, 1 unit handphone (HP)merk nokia warna hitam dan 1 buah talam alumunium kecil.
Tidak itu saja, dari pelaku Buyung disita barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 580.000, 1 lembar kertas bertuliskan catatan kerja diduga transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan 6 lembar slip bukti transfer uang serta 1 unit HP samsung warna putih merah.
Kemudian dari Pelaku RKN ditemukan barang bukti 1 buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, 1 bungkus plastik didalamnya berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing, 1 unit HP merk samsung warna hitam biru, 2 buah mancis dan 1 buah kunci besi kamar kos.
Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan ketiga pelaku narkoba tersebut. “Hingga saat ini ketiga pelaku sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggara Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo.Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009,” katanya.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan