NIAS II
Tiga orang pemain judi online ( judol ) di Pulau Nias, diciduk polisi dari berbagai tempat.
Ada pun yang diamankan, HBL als Ama Ken (32) ditangkap pada Jumat (28/6) di Cafe 57 /Janji Jiwa 738 / Limau, Jln.Lagundri, Gunungsitoli.
Selanjutnya, ASZ (27) warga Desa Orahili Tanose’o, Gunungsitoli diamankan di Warung Kece- Kece Pasar Yaahowu Jalan Lagundri, Sabtu (29/6).
Lalu, SL (38) warga Desa Saewe, Gunungsitoli diamankan di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu tepatnya di depan Alfamidi, pada Sabtu (29/6).
“Untuk ketiga terduga pelaku judi online masih menjalani pemeriksaan dan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana apapun termasuk judi online,” kata
Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli dalam siaran persnya, Senin (1/7).
Sedangkan, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengaku pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengambil tindakan tegas kepada para pelaku judi.
Selain itu, Revi juga mengatakan dirinya sudah memerintahkan Propam Polres Nias untuk melakukan operasi di jajarannya.
Karena menurut Revi, pemberantasan judi bukan hanya di kalangan masyarakat saja, tetapi juga termasuk pada personel Polri.
“Bagi personel yang melakukan permainan judi harus ditindak tegas,” pungkasnya. (ROM)