MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk tiga tersangka narkotika dalam penyergapan yang berlangsung di salah satu rumah di kawasan Jalan Puskesmas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Ada pun ketiga tersangka, yakni ; BS alis G (48) warga Jalan Puskesmas I, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, DA alias P (39) warga Jalan Pinang Baris, Gang Kelinci, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan WW (46) warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti di antaranya, 2 paket sabu seberat, 1,08 gram dan 4 butir pil ekstasi seberat 1,34 gram, 1 unit timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp 1,1 juta.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan, Selasa (14/10/2025) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah
soal adanya praktik peredaran narkotika di Jalan Puskesmas Gang Jambu.
“Kami lakukan penyamaran dengan turu ke lokasi.Dan sampai di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika, petugas yang menyamar pura-pura memesan sabu kepada para tersangka. Saat tersangka hendak menyerahkan sabu pesanan, saat itu pula petugas meringkus ketiganya tanpa perlawanan,” paparnya.
Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket sabu seberat, 1,08 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tangan tersangka, BS alias G.
Selanjutnya petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik dari dalam lemari rumah. Sedangkan dari kantong celana tersangka, DA ditemukan uang tunai senilai Rp 1,1 juta diduga hasil penjualan narkoba.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(ROM)