SIANTAR
Tiga Terdakwa yang dibuktikan sebagai pengguna atau pemakai narkotika narkotika jenis shabu menyatakan menerima di hukum atau vonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani.
Pernyataan itu disampaikan ke tiga terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH saat diberikan kesempatan menanggapi Amar putusan hukuman oleh Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (1/11/2022) siang.
Ke tiga terdakwa itu, Saut Maruba Simamora (39) warga Jln. Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar/Jln. Sangnaualuh, Kelurahan Sioapat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Yazid Akbar Saragih (21) warga Dusun IX BP Mandoge Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir, Kabupaten Asahan dan Yusli Saputra Silaen (31) warga Emplasmen Pabatu Dusun VI Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Putusan hukuman ke tiga terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukuman ke tiga terdakwa masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” sebagaimana dimaksud Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Berdasarkan surat dakwaan, ketiga terdakwa di tangkap para saksi merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Siantar Timur pada hari Rabu (1/6/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara tepatnya di ruangan dapur umah terdakwa Saud Maruba Simamora.
Dari hadapan ke tiga terdakwa saat berada di ruangan dapur dan dari atas lantai ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah bong terbuat dari botol Aqua lengkap alat hisap, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis shabu, 1 buah mancis lengkap jarum sumbu dan 1 buah kompeng karet.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 244/IL.10040.00/2022 tanggal 02 Juni 2022, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu yang disita dari ke tiga terdakwa dengan berat bersih (Netto) 0,08 gram dan 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi Narkotika jenis shabu berat kotor (Bruto) 1,29 gram.
Awalnya ke tiga terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp200.000, dimana dari terdakwa Saut Maruba Simamora sebesar Rp50.000, terdakwa Yazid Akbar Saragih dan Yusli Saputra Silaen masing-masing Rp75.000 untuk membeli shabu.
Kemudian Terdakwa Saut Maruba Simamora dan terdakwa pergi ke Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar untuk membeli dua paket shabu seharga Rp200.000 sedangkan terdakwa Yazid Akbar Saragih menuggu di Jalan Pdt. Justin Sihombing. Kemudian ke tiga terdakwa pergi ke rumah terdakwa Saut Maruba Simamora untuk mengkonsumsi atau mengisap shabu tersebut secara bergantian.
Terdakwa Saut Maruba Simamora menghisap sebanyak 4 kali, terdakwa Yusli Saputra Silaen menghisap sebanyak 3 kali dan terdakwa Yazid Akbar Saragih menghisap sebanyak 3 kali.
Mendengarkan pernyataan ke tiga menerima hukuman mereka tersebut, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P. Sitorus SH, MH menutup persidangan. ( FRED ).