MEDAN
Polsek Medan Are meringkus, MIS (40) tersangka penikama abang ipar di Kecamatan Medan Denai.
Pelaku diringkus polisi dari kediamannya, Jalan Jermal IV No. 21-A Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti pisau cater yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, Rosdianto (45) .
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba mengatakan kepada wartawan, Senin (4/10/2022) penganiayaan ini terjadi saat korban bersama istrinya datang ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Jermal V Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB sore.
Kedatangan korban bersama istri ke rumah tersangka yang tak lain adalah adik ipar korban untuk meminta tanda tangan tersangka dalam surat surat ahli waris dari almarhum mertua korban, yang tak lain adalah orangtua kandung tersangka yang juga merupakan orangtua kandung dari istri korban.
Tanda tangan tersangka di surat ahli waris untuk kelengkapan surat-surat atau administrasi di bank, agar uang tabungan milik almarhum orangtua tersangka bisa diambil. Dan apabila uang itu cair, sebagian uangnya digunakan untuk melunasi utang tersangka kepada korban. Di mana korban memberikan pinjaman kepada tersangka di saat tersangka hendak membayar uang sewa rumah kontrakanya.
Namun begitu tersangka mengetahui kedatangan korban untuk meminta tandatanganya, tersangka langsung marah-marah dan tidak mau menandatangani surat keterangan tersebut.
Tak hanya itu dengan emosi yang tak terkendali, tersangka mengambil pisau carter dari kamar dan langsung menusukkan ke arah korban. Beruntung korban berhasil menghindar sambil menangkis hingga tangan korban terkena sayatan pisau carter tersangka.
Setelah berhasil kabur dari amukan tersangka, korban langsung mendatangi Mapolsek Medan Area dan melaporkan tersangka sebagai mana tercantum dalam LP / B / 716 / IX / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 23 September 2022.
Tim Sari Polsek Medan Area kemudian menindaklanjuti pengaduan korban dengan menangkap tersangka lengkap dengan barangbukti pisau carter yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Atas perbuatanya, tersangka terjerat Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 3 tahun” ucap Philip.
Penulis ; ROM
Editor : Freddy Siahaan