MEDAN
Momentum Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 Tahun 2020, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggalkan peredaran puluhan kilogram narkotika jenis sabu di Lubuk Pakam tepatnya di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hari Kamis (13/8/2020).
Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si dalam siaran pers nya di Grup WhatsApp (WA) Media Mitra BNN RI mengatakan penggagalan peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumut dan sekitarnya.
Dimana peredaran dan penyelundupan sabu itu dilakukan dengan modus pengiriman dengan truk yang membawa bahan pangan jenis kelapa asal Aceh. Setelah meyakini infonya akurat, Hari Kamis (13/8/2020) Tim BNN RI akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Kedua tersangka itu M alias Ipon selaku sopir truk dan Mu alias Bamat selaku kernet truk. Keduanya ditangkap saat mengendarai truk dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 47 bungkus dengan berat bruto 49.840 gram yang disembunyikan di dalam rongga bak truk dan disamarkan dengan ditumpuk buah kelapa.
“Pengungkapan ini merupakan kado di HUT Kemerdekaan RI ke-75”, ungkap Sulistyo Pudjo.
Dijelaskan kembali, berdasarkan keterangan kedua tersangka mereka mengaku diperintah oleh IS dan HER untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. IS diketahui berada di Aceh, sementara HER merupakan tahanan di Rutan Kelas 1 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Selanjutnya petugas BNN RI pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IS di Kampung Sukarejo, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dan HER dari Rutan Kelas 1 Palembang, Sumsel.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati,”kata Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si mengakhiri.
Sumber : Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan