TEBING TINGGI
Tim Elang Sakti Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi amankan 1 Unit Mesin Tembak Ikan dari warung kopi (Warkop) milik TS di Dusun Pardomuan Nauli Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (13/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB
Pengamanan 1 Unit Mesin Tembak Ikan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SH, SIK, MH bersama dengan Kanit I Resum IPDA SPN. Siregar dan Tim Elang Sakti serta Kepala SPK B IPDA Dhimas A. Thoyib, S.Tr.K
“Benar, kita amankan 1 Unit Mesin Tembak Ikan dengan kronologis kejadian untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya dugaan permainan judi jenis tembak ikan yang telah meresahkan masyarakat di Dusun Pardomuan Nauli Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai,” Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPTU Agus Ardianto dikonfirmasi.
Agus menambahkan saat ditemukan mesin judi tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada orang yang sedang bermain judi jenis tembak ikan tersebut. “Hingga saat ini barang bukti 1 unit mesin judi tersebut sudah diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi guna proses penyelidikan lebih lanjut,”Pungkas IPTU Agus Ardianto.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan