TANJUNG BALAI
Tim gabungan di Kota Tanjung Balai meliputi Polres, Pemerinta Kota (Pemko) dan TNI AD menggelar razia Ops Yustisi malam hari dalam rangka himbauan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru ditengah masyarakat guna pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Nineteen (Covid-19) hari Rabu (27/1/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (28/1/2021) mengatakan Razia Ops Yustisi itu berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjung Balai bernomor : Sprin / 109 / I / OPS.2 / 2021 tanggal 25 Januari 2021.
Ahmad Dahlan menambahkan razia itu dipimpin Kasat Sabhara AKP N Manurung SH selaku Perwira Pengawas (Pawas) didampingi Kanit Laka IPTU Khairul Bahar dan Kanit Reskrim Poldak Datuk Bandar IPDA H. Karo-karo selaku Perwira Pengendali (Padal) serta Kasat Pol PP Indra Adiguna S.Stp, Kabid Angkutan Darat Dishub Ratna Hairani SE dengan personil 30 orang dari Polres, 2 orang dari TNI AD, 3 orang dari BPBD, 6 orang dari Dishub dan 50 orang dari Sat Pol PP 50.
Razia itu personil gabungan menggunakan kendaraan dinas meliputi 2 unit Mobil Patroli Sat Lantas, 1 unit Mobil Patroli Sat Sabhara, 1 unit Truk Sat Sabhara, 1 Unit Mobil BPBD, 2 Unit Mobil Sat Pol PP dan 1 unit Mobil Dishub menyisir satu per satu lokasi yang menjadi sasaran razia yakni dijalan Jend. Sudirman Bundaran PLN, Mie Aceh Cita Rasa, Kantor Bawaslu, Kantor KPU, Gudang Logistik, Pemilik Usaha Mainan Balon Udara jalan Pahlawan, Hotel Tresya, Hotel Suranta Permai, Cafe 77 Jalan. Jend. Sudirman Km. 7, Cafe Barcelona Jalan. Jend. Sudirman dan lainnya.
Dari hasil razia tersebut para personil memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan Physical Distancing (jaga jarak) kemudian juga teguran kepada pengusaha / pemilik toko yang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau Wastafel dan sabun cuci tangan.
“Jadi razia Ops Yustisi itu tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat Kota Tanjung Balai agar dapat mematuhi protokol kesehatan covid-19 di tempat-tempat keramaian dan tempat berkunjungnya masyarakat dengan menerapkan Pola 4 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan),”kata IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





