TANJUNG BALAI
Tim gabungan Oprasi Yustisi 2020 di Kota Tanjung Balai memberikan tindakan sebanyak 131 teguran dan masker gratis kepada warga, Sabtu (31/10/2020) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Minggu (1/11/2020) mengatakan para personil yang terlibat Oprasi Yustisi tersebut Polres Tanjung Balai 30 orang, TNI terdiri TNI Angkatan Data (AD) 2 orang dan TNI Angkatan Laut (AL) 2 orang serta Pemko terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) 6 orang dan Dinas Perhubungan (Dishub) 4 orang.
Oprasi Yustisi itu digelar di 56 lokasi atau tempat diwilayah Kota Tankung Balai. Dari 131 teguran itu diakibatkan 129 warga tidak memakai masker dan 2 orang lagi pengusaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau wastafel ditempat usahanya.
“Warga yang diberikan teguran itu, sebanyak 83 diberikan secara teguran dan 48 secara tertulis,’katanya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan penggelaran Oprasi Yustisi itu bertujuan mendisiplinkan warga agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Pakai Sabun di air yang bersih dan mengalir sebagai Inplementasi Intruksi Presidn (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah Penyebaran Covid-19.
“Kiranya melalui Oprasi Yustisi ini warga mengikuti himbauan dari Pemerintah dalam melaksanakan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19,”tambah Kapolres Tanjung Balai itu mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan





