TANJUNG BALAI
Team gabungan yang terdiri dari Pemko Tanjung Balai bersama TNI/POLRI menggelar Ops Yustisi dalam mendisiplinkan warga untuk menggunakan masker mencegah penyebaran virus Corona, Sabtu (17/10/2020) ,malam sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan penggelaran Oprasi Yustisi itu dalam rangka mengimplementasikan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran -19 di Kota Tanjung Balai.
Dalam penggelaran Oprasi Yustisi itu terdiri 30 personil Polres Tanjung Balai, 2 personil TNI Angkatan Darat (AD), 2 personil TNI Angkatan Laut (AL), 4 pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), 3 orang pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan 4 pegawai Dinas Perhubungan (Dishub).
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan dari hasil Oprasi Yustisi itu dikeluarkan sebanyak 153 surat teguran dengan rincian 117 teguran tertulis dan 35 teguran lisan. Kemudian dari 153 surat teguran itu terdapat 151 orang akibat masyarakat tidak menggunakan masker dan 2 orang pengusaha yang tidak menyediakan wastafel atau cuci tangan dtempat usahanya.
“Untuk hukuman atau tindakan Kerja Sosial dan Denda Administrasi serta tindakan Penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha belum ada diberikan. Oprasi Yustisi digelar di 57 tempat atau lokasi,”kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan