MEDAN
Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia kembali bongkar penyelundupan narkotika jaringan internasional jenis shabu sebanyak 58 kilogram (Kg) lebih dan pil ekstasi 3.340 butir di berbagai tempat di Medan.
Kombes Valentino menjelaskan, kronologis kejadiannya berawal tanggal 12 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki sedang mengendarai sepedamotor Mio warna merah di Jalan Gatot Subroto Kota Medan.
Mengetahui, bahwasanya dibuntuti sehingga tepat di Jalan Karya, Kelurahan Tanjung Rejo, pelaku membuang dan menjatuhkan sebuah tas hitam berisi 10 bungkus teh Cina diduga shabu. Sebagian petugas lainnya mengejar pelaku dan berhasil lolos dari sergapan petugas.
Selanjutnya, tanggal 13 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Polsek Medan Helvetia melakukan penangkapan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Medan Krio. Di mana petugas melihat seorang laki–laki dan seorang perempuan mencurigakan dengan posisi kedua orang itu sedang duduk di samping rumah dan seorang perempuan baru saja membuang sebuah tas di dampingi rumah.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan serta melakukan pengejaran. “Keduanya yang ditangkap berinsial MR dan YL. Kemudian petugas menemukan tas berisikan 8 bungkus diduga sabu. Pelaku juga mengaku si putih milik mereka berdua,” terang Kombes Valentino.
Kemudian, di tempat berbeda petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan di Jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kecamatan Medan Sunggal, dimana seorang laki-laki yang dicurigai mengaku berinsial RHD sedang mengendarai becak bermotor kemudian petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan tas di bawah tempat duduk becak bermotor berisi 9 bungkus teh Cina diduga shabu.
“Selanjutnya, informasi pelaku itu, tim melakukan pengembangan dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan shabu berat kotor 1.200 gram. Pelaku juga diboyong ke komando,”ujarnya.
Kemudian, tanggal 14 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyelidik Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan jejak digital pelaku MR dan YL yang sudah tertangkap, melanjutkan penyelidikan menuju ke arah Jalan Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pada saat di TKP, petugas mengetuk pintu rumah dan memanggil orang namun, petugas curiga dari belakang rumah itu ada yang memanggil lalu mengejar dan melihat jendela rumah sudah terbuka dan pelaku sudah melarikan diri.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 3. 340 butir. “Pemiliknya bernama Agam (DPO), ” paparnya.
Tanggal 16 Maret 2022, petugas Satres Narkoba tepat pada pukul 14. 30 WIB, melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1894 PL yang sesuai dengan informasi diperoleh sebelumnya, melintas di Jalan Selamet Ketaren, Kelurahan Medan Estate, petugas langsung menghentikan mobil tersebut dan ada dua orang laki – laki yang berusaha melarikan diri.
Dimana salah seorang berhasil ditangkap oleh tim yang bernama MFM dan di bagian belakang kursi mobil ditemukan 1 goni plastik berisikan 30 bungkus teh Cina diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti itu dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti lainnya disita itu masing-masing 1 unit mobil Xenia BK 1894 PL, 1 unit becak bermotor, 1 buah goni, 5 unit ponsel bermacam merek, 1 buah alat mesin press dan 2 buah timbangan elektrik.
Empat pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
“Para gembong narkoba internasional melawan kepada petugas di Medan disikat habis kalau bisa ditembak mati, ” tutupnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan