MEDAN II
Tiga lokasi tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan dirazia Tim gabungan dari Polrestabes Medan, pada Kamis (25/9/2025) dini.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba.
Ada pun tempat hiburan malam yang dirazia, yakni Grand Station Karaoke di Medan Maimun, Super di Medan Petisah dan HW Helen’s Live Bar di Jalan A.Rivai, Madras Hulu, Medan Polonia.
Dari razia tiga lokasi tersebut total 20 orang pengunjung dilakukan tes urine dan memeriksa barang bawaan pengunjung untuk mengantisipasi adanya praktek penyalahgunaan narkoba.
“Kami melakukan razia di tiga tempat, ada 20 orang yang kami tes urine yang terdiri dari pengunjung dan pekerja. Hasilnya, seluruhnya negatif,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommya Aruan, SH, SIK, MH dalam siaran medianya, Kamis (25/9/2025).
Ia mengatakan razia yang dilakukan di tiga tempat sekaligus, untuk menjawab adanya informasi yang beredar di media sosial, perihal adanya praktek penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam.
“Kami ingin memastikan informasi yang beredar di media sosial, sekaligus memastikan jika pengunjung tempat hiburan malam terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Razia ini akan kami lakukan secara berkala,” pungkasnya. (ROM)