LABUHANBATU
Tim Gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut (Poldasu) berhasil mengamankan 7 pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Labuhanbatu.
Dari ketujuh pelaku tersebut, diduga pelaku utama pengeroyokan itu merupakan seorang ketua di salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) setempat.
“Satreskrim Polres Labuhanbatu dibantu oleh Subdit 3 Jatanras Poldasu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan seluruh pelaku pengeroyokan telah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK, MH melalui pres releasenya kepada wartawan Rabu (24/8/2022).
AKP Rusdi menyebutkan adapun inisial para pelaku yakni AR (24), AH (37), DS (38), AZ (24), AMH (25), BD (33) dan AD (21). Keseluruh pelaku adalah warga Rantauprapat, Labuhanbatu.
Adapun motif pengeroyokan ini, kata Rusdi disebabkan rasa kesal Anjar Ritonga atas pemberitaan yang dilakukan oleh korban. Pemberitaan tersebut terkait pembuangan sampah yang dilakukan pelaku secara sembarangan.
“Selain soal buang sampah, seorang tersangka lainnya juga pernah bersinggungan dengan korban di sebuah tempat hiburan beberapa waktu yang lalu, sehingga menyimpan dendam terhadap korban,” terang Rusdi.
Rusdi menyebut kasus pemukulan wartawan ini mendapat perhatian khusus dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. Hingga langsung turut serta membantu pengungkapan kasus ini.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor :Freddy Siahaan