SIMALUNGUN II
Tim Intel Korem 022/ Pantai Timur (PT) dipimpin Letda Inf J.K Marihot Sinaga berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Pasir Pasar Keliling Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu (14/5/2025) siang pukul 12.00 WIB.
Terduga pengedar itu bernama Moh. Irfan (43) warga Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dari terduga pengedar disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 7,4 gram, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun 125, 1 buah arit, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Diinterogasi terduga pengedar tersebut mengaku sabu diperolehnya dari Kota Pematangsiantar dan sebahagian sudah dijualnya kepada beberapa orang di wilayah Kabupaten Simalungun. Selanjutnya terduga pengedar beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.
Tim Intelrem 022/PT akan terus melakukan upaya penangkapan para pengedar narkotika yang telah meresahkan masyarakat dan merusak banyak generasi muda. (*/Fred)