TANJUNGBALAI II
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim ) Klas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Bangladesh di sebuah rumah diduga tempat penampungan berlokasi di Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Senin (29/9/2025).
Ke 3 WNA tersebut dikurung selama 4 hari tanpa diberi makan. Setelah dilakukan pengecekan tidak memiliki dokumen sehingga dugaan sementara masuk ke Indonesia melalui perlintasan Ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Ditjen imigrasi Wilayah Sumatera Utara, Teodorus Simarmata didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBA Barandaru Widyarto serta Kasi Inteldakim Herbert Henry Manihuruk dalam press release Selasa (30/9/2025) di Aula Kantor Imigrasi TBA.
Ia menjelaskan, rumah tersebut diduga dijadikan tempat penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) dan para korban awalnya menggunakan dokumen resmi menuju Malaysia, namun pasport dan uang mereka disita.
“Alih-alih diberangkatkan ke Australia sesuai janji, mereka justru dibawa ke Indonesia dengan perahu melalui jalur ilegal,” Jelasnya.
Teodorus menegaskan kasus ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 menyebutkan, setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Sementara Pasal 119 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta bagi yang melanggar aturan tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tindak pidana perdagangan manusia adalah kejahatan lintas negara melanggar hak asasi manusia,” Pungkasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBA Barandaru Widyarto menambahkan saat ini, ke 3 WNA asal Bangladesh tersebut sudah diamankan di Kantor Imigrasi TBA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami berkomitmen tidak ada ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah kerja Imigrasi Tanjungbalai Asahan. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kejahatan serupa,” tambahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan dihimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keberadaan atau pergerakan orang asing di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan di Kota Tanjung Balai Khususnya,” Pungkasnya. (TF)