SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim akhirnya menggerebek lokasi judi tembak ikan yang terleta di Nagori Silou Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/1/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022) mengatakan dari hasil penggerebekan itu Tim Jahtanras menangkap dua orang pria yakni inisial ZB (22) warga Kecamatan Salak Kabupaten Pak-pak Barat selaku kasir dan pemegang CHIP meja tembak ikan serta RP (52) warga Nagori Silou Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun selaku pemain dan Penyedia tempat meja tembak ikan.
“Selain itu Tim Jahtanras juga menyita satu unit meja mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp 210.000 dan 1 buah chip mesin judi tembak ikan,”kata IPDA Arwansyah.
Kasi Humas itu menambahkan penggerebekan itu didasari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis tambak ikan di sebuah warung Nagori Silou Paribuan tersebut. “Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian,”tambahnya.
Lebih lanjut, Ipda Arwansyah menegaskan penggerebekan dilakukan sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Simalungun, Hingga saat ini kedua pelaku dan abrang bukti sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kapolres Simalungun telah menyampaikan bahwa tidak ada negosiasi bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah simalungun, termasuk perjudian ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Kabupaten Simalungun. Informasi masyarakat sangat berarti bagi kami,”Pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan