TEBING TINGGI
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi memberikan Penerangan dan Penyuluhan Hukum di SMA/SMK Swasta R A Kartini dijalan Yos Sudarso Rambutan yang diikuti sekitar seratus orang pelajar perwakilan kelas X, XI, dan XII, anggota OSIS, serta Guru, Rabu (16/2/2022).
Kedatangan Tim JMS disambut langsung Beny Harianja S.Pd selaku Kepala Sekolah yang sekaligus membuka kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum tersebut.
Materi penyuluhan hukum disampaikan Tim JMS tersebut membahas tindak pidana narkoba. Penyuluhan itu mendapatkan respon positif dari para pelajar SMA/SMK, hal itu dapat dilihat dari keaktifan mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan.
Tim JMS memaparkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus memberikan pengenalan materi tentang hukum. Pengenalan hukum ini seputar Bahaya Narkoba dan Psikotropika, yaitu UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar.
Program JMS merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba dan masalah kriminal lainnya. Kegiatan ini merupakan agenda bulanan yang dilaksanakan tiga kali setiap bulannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan