MEDAN II
Kawasan Jalan Setia Budi No 60 Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya diarea Indah Cargo Setia Budi 1 Tanjung Rejo, Kamis (19/6/2025) mendadak ramai.
Pasalnya, saat itu sejumlah pria berpakaian safari mendatangi toko tersebut dan mengamankan seorang pria.
Ternyata para pria tersebut merupakan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dimana, tim menangkap GS tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kegiatan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara (Nisut)Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dimana, GS merupakan pihak rekanan proyek pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, kawasan wisata hutan mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang , Kecamatan Sawo serta wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara 2022.
” Pada pukul 10.30 Wib tim dari Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut telah melakukan pemantauan dan penankapan tersangka GS ,” kata Kajari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH dalam siaran medianya, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di Indah Cargo Setia Budi 1 Tanjung Rejo milik tersangka. Selanjutnya tersangka diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian dilakukan penahanan.
Yaatulo Hulu menyampaikan tersangka GS disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHPidana. (ROM)