Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Daulat Sihombing SH, MH

Daulat Sihombing SH, MH

Tim Kuasa Hukum Marulitua Lumban Raja Prapidkan Kajari Samosir

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 November 2021 | 18:40 WIB
in BERITA, Samosir
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SAMOSIR

Tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja mempraperadilkan (Prapid) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, karena dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam menetapkan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

“Kami selaku Kuasa Hukum Marulitua Lumban Raja sudah daftarkan permohonan Prapid itu ke Pengadilan Negeri (PN) Balige pad Hari Rabu (24/11/2021) kemarin,”ujar Ketu Tim Kuasa Hukum, Daulat Sihombing, SH, MH didampingi anggota tim Henry Siallagan, SH kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Daulat menjelaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa di Kabupaten Samosir TA 2016. Penetapan tersangka tersebut dinilainya tidak sah secara hukum, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan regulasi lain yang berkaitan.

Ada tujuh poin alasan mengajukan prapid yakni Pertama, pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 21/PUU-XII/2014, frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Ketentuan ini tidak dipenuhi oleh Kejari Samosir karena Marulitua Lumban Raja sama sekali tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Kedua, pemohon ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil audit BPKP, bukan berdasarkan audit BPK. Padahal, secara konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 23E uud 1945, kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara adalah di tangan BPK. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 angka 1 UU BPK yang menentukan bahwa, “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945”.

Ketiga, pemohon ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi terus-menerus dilakukan penyidikan. Tindakan tersebut kata Daulat, adalah salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik. Dimana Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka, tetapi masih terus-menerus dimintai keterangan. Hal ini bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “penyidikan”. Sebab, penetapan tersangka merupakan proses yang letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan.

Keempat, Kejari Samosir tidak cukup bukti menetapkan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka. Hal ini beranjak dari ketentuan Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017. Unsur- unsur tindak pidana korupsi pada pokoknya meliputi “Setiap orang atau korporasi”, “Melawan hukum”, “Memperkaya diri sendiri”, “Orang lain atau suatu korporasi” dan “Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.

“Kami sangat meragukan adanya unsur “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, sebab pengadaan perangkat Informasi dan Teknologi Desa, berupa : “laptop 1 unit, printer 1 unit, modem 1 unit dan aplikasi sistem informasi kependudukan” dilakukan dengan cara belanja langsung melalui mekanisme tawar- menawar antara Pemohon sebagai Penjual dan Para Kepala Desa sebagai Pembeli,”katanya.

Daulat menambahkan, Kelima, pemeriksaan Marulitua Lumban Raja sebagai mulai dari terlapor, saksi, hingga tersangka, tidak didampingi penasehat hukum. Sehingga menurutnya kliennya telah memberikan keterangan secara tidak berimbang dan tidak fair karena berada di bawah tekanan psikologis. Padahal, perkara yang disangkakan kepada Marulitua Lumban Raja, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara, Pasal 56 ayat (1) KUHAP sudah jelas mengatur, “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka”.

Keenam, perbuatan Marulitua Lumban Raja dalam pengadaan perangkat informasi dan teknologi desa, yang meliputi laptop 1 unit, printer 1 unit, modem 1 unit dan aplikasi sistem informasi kependudukan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 15 Juta, pada prinsipnya murni merupakan hubungan keperdataan, sebab transaksi dilakukan atas dasar kesepakatan dan belanja langsung.

Serta ketujuh, penetapan tersangka tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Sebab, tidak memenuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

“Atas dasar itu lah penetapan tersangka terhadap Marulitua Lumban Raja tidak sah secara hukum, dan PN Balige dimohon untuk memerintahkan Kepala Kejari Samosir untuk menghentikan penyidikan dalam perkara ini,”Pungkas Daulat Sihombing.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar saat memberikan himbauan kepada kalangan remaja saat patroli
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Jumat (24/10/2025)...

Read more
PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB

PEMATANGSIANTAR Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar menghimbau kepada seluruh pemilik KPHSK (Kartu Pemilik Hak Sewa...

Read more
Pengemudi mobil Fortuner bernama Parlin Sembiring yang menabrak penarik betor saat diperiksa di Sat Lantas Polrestabes Medan. (Foto Ist)
LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB

MEDAN II Kasus tabrakan maut dikawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Medan akhirnya pengemudi mobil Fortuner bernama Parlin Sembiring (28)...

Read more
Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. (Foto Ist)
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB

KARO II Personil TNI Kodim 0205/TK menemukan ladang ganja seluas 20x20 meter di kawasan hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu, Kecamatan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB
LAKA LANTAS

Tabrak Penarik Betor di Jalan Jamin Ginting, Polisi Tetapkan DJ Parlin Sembiring Pengemudi Fortuner  Sebagai Tersangka

25 Oktober 2025 | 01:07 WIB
Karo

Ladang Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Sibuatan Karo Oleh Personil Kodim 0205/TK

25 Oktober 2025 | 01:02 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Bersama DPC HNSI dan Wak Yung Deklarasi Tolak PMI Non Prosedural

24 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Peduli Masyarakat Nelayan, Sat Polair Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki

24 Oktober 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB
BERITA

Dukung swasembada Pangan, Polsek Siantar Marihat Bersama Warga Panen Jagung

24 Oktober 2025 | 20:49 WIB
BERITA

Polseķ Sianțar Martoba Respon Cepat Cek Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

24 Oktober 2025 | 20:46 WIB
BERITA

Wali Murid Protes Pengutipan Dana Komite di MAN Kota Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita