SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pencurian sepeda motor, Kamis (27/10/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Pelaku itu bernama Kristian Sinaga (19) warga Jl. Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya laporan pengaduan korban Aviandari Purba (25) warga Jl. Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/41/VIII/2022/SU/STR/ Sek Str Martoba, tanggal 28 Agustus 2022.
Dalam laporan pengaduannya, Korban menyatakan sepeda motor nya jenis Honda Revo didepan Ruko Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecanatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada hari Minggu (28/8/2022) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Awalnya hari Sabtu (27/8/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib korban mengendarai sepeda motor Honda Revo dan saat dilokasi kejadian korban berhenti di pinggir jalan. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya tersebut di depan ruko.
Selanjutnya korban duduk-duduk di teras ruko tersebut hingga tertidur di teras tersebut, Esok pagi harinya, Minggu (28/10/2022) sekira pukul 07.00 Wib korban terbangun dan hendak pulang ke rumahnya.
Namun saat itu korban terkejut melihat sepeda motornya yang diparkirkannya sudah hilang. Lalu korban berusaha mencari di sekitar lokasi, akan tetapi korban tetap tidak menemukan keberadaan sepeda motornya itu. Lalu korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar.
.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea menindaklanjuti laporan pengaduan korban tersebut.
Setelah dua bulan dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku curanmor tersebut bernana Kristian Sinaga. Kemudian hari Kamis (27/10/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib Tim Libas dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Gixson Rumapea berhasil meringkus Pelaku Kristian Sinaga di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dengan barang bukti 1 Unit becak bermotor (Betor) yang digunakan mengangkut sepeda motor milik korban.
Diinterogasi Pelaku Kristian mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban bersama dua temannya bernama Syafi’i yang sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Siantar Utara dan Simon juga sudah ditahan di RTP Polres Siantar.
Pelaku Kristian juga mengaku sepeda motor milik korban sudah mereka jual di Kota Tebing Tinggi seharga Rp 1.500.000 dan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban itu mereka gunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, Tim Libas tidak berhasil menemukan keberadaan sepeda motor milik korban tersebut.
“Pelaku Kristian Sinaga sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan di proses melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Manek S Ritonga SH, MH, Jumat (28/10/2022) malam.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Gixson Rumapea menambahkan dua rekan pelaku Kristian Sinaga sudah ditahan akibat kasus lain dan pihaknya masih berusaha mencari barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dijual di Kota Tebing.
“Sepeda motor milik korban sudah dijual pelaku seharga Rp1.500.000 dan uang nya digunakan Pompa (konsumsi narkotika jenis shabu),” Katanya. ( FRED ).