SIANTAR
Tim Opsnal Libas Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus Togap Simamora (53) warga Perumahan Bunda Emas Jalan Perbatasan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diduga juru tulis (Jurtul) judi Kim Hongkong di lapo tuak nya di Jalan Perbatasan Perumahan Bunda Emas, Hari Rabu (15/7/2020) malam sekira pukul 21.40 Wib.
Malam itu awalnya Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU Tumpak H. Simarmata menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Togap Simamor diduga jurtul judi Kim Hongkong di warung tuak nya yang terletak di Perumahan Bunda Emas tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 21.40 Wib Kanit Reskrim akrab dipanggil Dj Tom itu bersama Tim Libas nya berbasil meringkus Pelaku Togap Simamora didalam warung tuaknya itu sedang menulis nomor tebakan perjudian jenis hongkong dibuku kertas volio ukuran besar.
Dari Pelaku Togap Simamora diamankan barang bukti 1 buah buku kertas volio ukuran besar bertulisan rekapan nomor tebakan judi hongkong, 4 lembar kertas bertuliskan nomor tebakan judi hongkong, 1 buah pulpen, uang sebesar Rp10.000. Adanya barang bukti itu Pelaku Togap Simamora mengakui jurtul judi Kim Hongkong sehingga Pelaku Togap Simamora dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Hingga saat ini Pelaku Togap Simamora sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melaui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan