SIANTAR
Tim Obar-abir Polsek Siantar Utara meringkus juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis togel di Parluasan tepatnya Warung Kopi (Warkop) milik Marga Nainggolan, Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Rabu (1/12/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Pelaku itu berinisial CPS alias Charlie (47) warga Jalan Beringin Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Awalnya masyarakat melaporkan bahwa pelaku Charlie melakukan perjudian togel di warkop milik marga Nainggolan dengan cara menunggu pelanggan yang akan membeli nomor tebakan. Adanya informasi itu Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU H Siallagan dan Tim Obar-abir melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Rabu (1/12/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib Tim Obar-abir berhasil meringkus Pelaku Charlie di Warkop milik Nainggolan itu dengan barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo, 1 buah HP merk Xiaomi yang didalam pesan chat whatsapp (WA) terdapat angka tebakan, dan uang tunai Rp 419 ribu.
Diinterogasi Pelaku Charlie mengakui perbuatannya melakukan judi tebak angka jenis togel di Warkop milik Marga Nainggolan itu kemudian mengirimkan pesanan angka judi togel dari pembeli kepada Operator berinisial Z. Lalu Pelaku Charlie dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
“Pelaku CPS alias Charlie sudah ditahan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH, MH didampingi Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan