MEDAN
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, Selasa (14/3) sekitar pukul 20.42 WIB di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution, Medan.
Penangkapan terhadap terpidana mantan Kepala Seksi Hak Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Mandailing Natal (Madina) periode 2008-2016 tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (15/2)
Ia mengatakan, terpidana sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif selanjutnya langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.
Terpidana Muhammad Khaidir Nasution, kata Yos A Tarigan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.
“Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” papar Yos.
Muhammad Khaidir Nasution diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 10 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Yos.
Ia menambahkan, selama DPO kegiatan warga Jalan Kalpataru Kelurahan Helvetia Timur Medan / Lorong Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Panyabungan itu adalah bertani.
Terpidana akan diserahkan ke tim JPU dari Kejari Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya dan dibawa ke Lapas Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Kami mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya. (ROM)