TANJUNG BALAI
Tim Khusus (Timsus) Gurita Polres Tanjung Balai dan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus Pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) berinisial ED alias Ipin (43) warga Jalan Kemuning, Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan Penadah Ronggo (50) warga Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi hari Jumat (31/1/2020) mengatakan penangkapan Pelaku Ipin didasari laporan pengaduan korban Nurasyiqh boru Saragih (46) warga Jalan Mataram, Lingk. II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan bernomor : Lp/ 02 / I / 2020 /reskrim /Poldasu/Res.T.Balai/sek bandar tertanggal 3 Januari 2020.
Dalam laporan pengaduannya, korban mengatakan sepedamotor nya jenis Yamaha Vi-Xion warna hitam BK 5810 LQ di Jalan Kemuning Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai hari Kamis (30/1/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
Setelah dilakukan penyelidikan, Timsus Gurita dan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus pelaku Ipin didepan rumah nya yang juga di Jalan Kemuning. Diinterogasi, Pelaku Ipin mengaku sepedamotor milik korban itu dititipkan kepada Pelaku Ronggo untuk dijual seharga Rp5 juta.
Mendengar itu Tim Gabungan langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Ronggo dirumah di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sembari juga turut mengamankan barang bukti sepedamotor milik korban tersebut.
“Pelaku ED alias Ipin dan Ronggo serta barang bukti sudah diserahkan ke Mako Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan pelaku lainnya nasih dalam pengejaran,”kata Kapolres mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan