MEDAN II
Pemerintah Kota ( Pemko) melalui Dinas Pariwisata Medan untuk saat ini belum dapat mengambil langkah untuk penutupan D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/ Ruko Kompleks Seroja Permai, Sunggal, Medan.
Sebab, pihak Dinas Pariwisata Medan masih menunggu rekomendasi dari Polda Sumatera Utara.
“Untuk penindakan dan pencabutan izin D’ Red KTV & Club belum dapat dilakukan karena kita masih menunggu rekomendasi dari Polda Sumut,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara kepada jurnalx.co.id, Senin (19/5).
Kata, Odi bahwa pihaknya pun baru mendapat kabar pengerebekan yang dilakukan oleh Polda Sumut.
Namun, dalam hal ini pihaknya tidak ingin mengambil langkah terlebih dahulu.
“Jadi, kita tidak ingin mendahului sebelum ada keputusan.Ya, kita tunggu dulu rekomendasi.Saya segera kordinasi kepada Polda Sumutp,” ucapnya.
Odi mengatakan tahapan selanjutnya akan lakukan kordinasi dengan Dinas Pariwisata Sumut.
“Kita akan lakukan tahapan lanjutan ke Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Sumut karena izin dari mereka.Hingga kita lakukan penindakan untuk mencabut izinnya,” kata Odi.
Sebagaimana dilansir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap praktik peredaran narkotika di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM), D’ Red KTV & Club di kawasan Komplek Seroja Permai, Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Dalam dua penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (15/5) malam dan Jumat (16/5) siang, petugas berhasil mengamankan puluhan orang dan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas menemukan adanya transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan secara terbuka oleh oknum manajemen tempat hiburan tersebut. Ekstasi dijual oleh Waitres.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan tiga orang, termasuk seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika. Dua orang lainnya yang mencoba menghalangi proses penangkapan. Selanjutnya kedua orang tersebut diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut untuk penindakan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 10 butir pil ekstasi.
“Tangkap pertama tidak banyak, 10 butir. Jual beli (pil ekstasi) secara terbuka, ini paling ironis. Yang dijual oleh orang-orang di dalam (tempat hiburan malam) tersebut,” kata Calvijn.
“Kami mendapati transaksi ekstasi dilakukan secara terang-terangan oleh pihak manajemen. Salah satu pelaku mengaku sebagai petugas keamanan. Namun, setelah dicek, ternyata tidak terdaftar secara resmi,” sambung Calvijn.
Penggerebekan kedua dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas kembali menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi yang sama dan mengamankan 21 orang. Dari hasil tes urine menunjukkan sebagian besar dari mereka positif menggunakan narkotika. (ROM)