PEMATANGSIANTAR II
Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Personil piket Polsek Siantar Utara gerak cepat melakukan pengecekan di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu 8 Oktober 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi mengatakan awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu kenyamanan suara musik keras keras dari warung tuak milik Pak S didekat rumahnya di jalan Siak tersebut dan masih buka hingg larut malam.
Selanjutnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menanggapi dengan meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Piket Polsek Siantar Utara kemudian Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga gerak cepat langsung perintahkan personil piket melakukan pengecekan.
Setiba di lokasi, personil piket menemukan kebenaran warung tuak Pak S memasang suara musik keras sebagaimana laporan masyarakat tersebut sehingga memberikan himbuan kepada Pak S selaku pemilik warung tuak. Saat itu Pak S mengaku baru kali ini menghidupkan suara musik hingga maksimal dan larut malam, serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama.
Adanya perjanjian Pak S tersebut personil piket Polsek Siantar Utara kembali ke Mako Polsek Siantar Utara.
“Pemilik warung tuak Pak S sudah diberikan himbuan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya memasang suara musik keraas keras hingga larut malam. Selama kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar berlangsung aman dan kondusif,” Pungkas IPTU Agustina. (Fred)