PEMATANGSIANTAR II
Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110 Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak gerak cepat (Gercep) menanggapi masalah dialami warganya, pada hari Kamis (16/10/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi mengatakan awalnya Operator Call Center 110 Polda Sumut menerima laporan masyarakat berinisial ibu D yang menerima ancaman akan disebarkan data dirinya apabila tidak membayar pinjaman online (Pinjol) sementara pelapor tidak pernah meminjam pinjaman online dari mana pun sehingga pelapor merasa takut dan terganggu.
Selanjutnya Operator Call Center 110 Polda Sumut meneruskan laporan Pelapor D tersebut ke Polres Pematangsiantar lalu Polres Pematangsiantar meneruskan ke piket Polsek Siantar Marihat. Kemudian Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama Wakapolsek IPTU Nana Sandra, Kanit Intelkam IPDA Edison Sitohang dan personil SPKT langsung gerak cepat pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Mangga Gang Rambutan, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tepatnya di rumah pelapor D.
Dari hasil cek TKP, pelapor D mengaku sebenarnya pernah meminjam di pinjaman online (Pinjol). Mendengarkan itu Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak sarankan kepada pelapor D untuk melunasinya dan apabila ada telepon yang tidak dikenal agar tidak di angkat.
Pelapor D pun menyampaikan terimakasih kepada Polres Pematangsiantar dan Kapolsek Siantar Marihat beserta jajaran yang gerak cepat menanggapi masalahnya yang dilaporkannya di Call Center 110.
“Kapolsek Siantar Marihat beserta jajaran sudah gerak cepat tanggapi laporan masyarakat di Call Center 110 dengan melakukan pengecekan TKP. Selama kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat di Call Center 110 situasi berlangsung aman dan kondusif,” Pungkas IPTU Agustina. (Fred)