PEMATANGSIANTAR II
Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Utara melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penipuan dengan probelm solving, pada hari Minggu (12/10/2025) siang.
Awalnya pada hari Minggu 12 Oktober 2025 pagi sekira pukul 09.00 Wib Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa telah diamankan seorang terduga pelaku penipuan berinisial RG (33) di Jalan di Bahbinonom Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Utara. Setiba dilokasi, personil piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas membawa terduga pelaku dan korban LS (65) warga Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Korban LS selaku pihak kedua mengaku diduga telah ditipu pihak pertama RG berupa beras sebanyak 4 sak dengan perincian 2 sak 5 kg dan 2 sak 10 kg pada hari Minggu 12 Oktober 2025 pagi sekira pukul 08.30 Wib di Tokonya di Jalan Patuan Anggi Gang cumi cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan penipuan tersebut secara kekeluargaan dan pihak pertama tidak melakukan Penuntutan Hukum atas apa yang dialaminya. Lalu kedua belah pihak membuat dan tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona SH membenarkan dugaan penipuan tersebut sudah diselesaikan dengan probelm solving dan berjalan dengan baik.
“Kedua belah pihak sudah membuat dan tandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Ujar AKP Jahrona. (Fred)