Media Online Jurnal X
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Anak Buah Apin BK Bos Judi Online. (Foto Ist)

Anak Buah Apin BK Bos Judi Online. (Foto Ist)

Tok ! 15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Divonis 10 Bulan Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 April 2023 | 23:34 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

15 anggota Jonni alias Apin BK divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023) siang.

Ke 15 terdakwa, yakni ; Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” tegas hakim Dahlan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bunyi pasal tersebut yakni ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.’

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnnya untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU Randi Tambunan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal tersebut menjadikan putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. (ROM)

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar hadir dalam persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalan. (Foto Ist)
BERITA

Sidang Suap Proyek Jalan, Rasuli Efendi Siregar Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Topan Ginting Membantah

2 Oktober 2025 | 23:13 WIB

MEDAN II Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting ( TOP) menghadiri...

Read more
Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Saputra Harahap yang dicopot Wali Kota Medan, Rico Waas. (Foto Ist)
BERITA

Kasat Pol PP Medan Dicopot, Rico Waas Ingatkan Pengantinya : Jangan Saling Lempar Bola Dalam Penertiban Harus Satu Tim, Terutama Soal Bangunan

2 Oktober 2025 | 21:14 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan, Rico Waas melakukan penyegaran di jajarannya, pada Kamis (2/10/2025). Untuk kali ini Kepala Satuan Polisi...

Read more
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting (TOP) saat di Bandara Kuala Namu Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pakai Jaket Orange dan Tangan Diborgol, Topan Obaja Ginting Dihadirkan ke Medan Sebagai Saksi

2 Oktober 2025 | 14:34 WIB

MEDAN II Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting (TOP) sekaligus tersangka kasus korupsi jalan perkara dugaan...

Read more
Ketua DPC PDI Perjuangan Medan Hasyim SE saat memberikan bantuan tali asih kepada korban kebakaran di kawasan pinggiran rel Jalan Arief Rahman Hakim Gang IV, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. (Foto Ist)
BERITA

PDI Perjuangan Medan Berikan Bantuan Tali Asih kepada Korban Kebakaran di Asia Mega Mas Medan Area

2 Oktober 2025 | 13:01 WIB

MEDAN II DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sambut HUT TNI ke 80, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda dan Masyarakat Bersihkan Aliran Sungai

2 Oktober 2025 | 23:33 WIB
BERITA

Lanal TBA Bersama Forkopimda, dan Masyarakat Aksi Bersihkan Aliran Sungai dan Gorong Gorong Sambut HUT TNI ke 80

2 Oktober 2025 | 23:25 WIB
BERITA

Sidang Suap Proyek Jalan, Rasuli Efendi Siregar Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Topan Ginting Membantah

2 Oktober 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Plh. Kapolsek Siantar Barat Bersama Personil Monitoring Relokasi Para Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Malam Hari

2 Oktober 2025 | 23:07 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Pendampingan Vaksin Rabies Hewan Peliharaan Warga Binaan

2 Oktober 2025 | 22:47 WIB
BERITA

Masyarakat Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara, 150 Zak Beras SPHP Habis Dibeli

2 Oktober 2025 | 22:36 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Rakor dan Evaluasi Tindak Lanjut Capain Indeks SPI Tahun 2024

2 Oktober 2025 | 22:02 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H⁠ di YP Tamsis

2 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Narkoba

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Narkoba Periode 1 Januari – Oktober 2025 di Polres Tebing Tinggi

2 Oktober 2025 | 21:29 WIB
CABUL

Biadab ! Anak Yatim Dicabuli Ayah, Paman dan Dua Teman Sang Ayah Sejak SD di Labura

2 Oktober 2025 | 21:20 WIB
BERITA

Kasat Pol PP Medan Dicopot, Rico Waas Ingatkan Pengantinya : Jangan Saling Lempar Bola Dalam Penertiban Harus Satu Tim, Terutama Soal Bangunan

2 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Tangkap Pengedar di Lokalisasi Bukit Maraja, Sabu 31,58 Gram Diamankan

2 Oktober 2025 | 20:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita