MEDAN
Terdakwa Apin BK alias Jonni bos judi online Sumut dikawasan Kompleks Cemara Asri, dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Apin BK dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting SH di hadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan SH dalam sidang tuntutan Apin BK yang digelar di PN Medan, Kamis (15/6).
JPU Felix Ginting, dalam nota tuntutanya menilai perbuatan Apin BK pemilik warung Warna Warni terbuki melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berprilaku sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, hakim Dahlan menunda persidangan hingga tanggal 20 Juni 2023 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Diketahui bahwa, sidang tuntutan Apin BK sudah dua kali di tunda. Pada pekan lalu, jaksa juga meminta agar hakim menunda persidangan lantaran tuntutan belum siap. (ROM)