JAKARTA
Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2).
Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara.”
Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/rom)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Foto Ist)
Jelang VonisRichard Eliezer Dari Papan Bunga, Emak-emak Dan Medsos Berikan Dukungan
JAKARTA
Sebelum dimulai sidang Bharada E atau
Richard Eliezer Pudihang Lumiu fans terdakwa yang jadi justice collaborator tersebut hadir memberikan dukungan.
Para pendukung Bharada E berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan dan menyaksikan jalannya persidangan.
Pendukung Bharada E mulai dari remaja hingga ibu-ibu alias emak-emak sudah tiba di PN Jakarta Selatan dengan mengenakan berbagai macam kaus tanda dukungan.
Terlihat, ada yang mengenakan kaus bertuliskan #torangdengicad. Bahkan ada pula yang sengaja mencetak foto Bharada E dan ditempel di kaus.
Dan juga sejumlah karangan bunga hias pelataran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Karangan bunga itu ditujukan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E jelang sidang vonis pembunuhan Brigadir J.
Pantauan di lapangan, karangan bunga berdiri berjejer di dinding depan dekat pagar pintu masuk PN Jaksel.
Pesan-pesan dalam karangan bunga itu beragam. Rata-rata pesannya berisi dukungan kepada Bharada E.
“Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akn ada pelangi setelah hujan #TorangDengIcad #IcadAdalahKita – Manado 15 Februari 2023”
Selain itu, ada pula karangan bunga yang meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman adil kepada Bharada E. (*/rom)





