Media Online Jurnal X
Senin, 22 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich

Tok! Fakarich Mentor Binomo Indda Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 November 2022 | 22:27 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akhirnya divonis pidana selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini bahkan lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho.

Tak hanya itu, pria kelahiran Kota Medan berusia 31 tahun tersebut juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim diketuai Marliyus dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (2/11).

Hakim Marliyus mengatakan, terdakwa Fakarich terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, ” kata hakim.

Majelis hakim menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal.

” Sedangkan hal yang meringankan menurut hakim bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya,” ujar hakim.

Setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan JPU untuk mengajukan banding.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan yang sebelumnya menuntut terdakwa Fakarich dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula sekitar awal 2019 lalu, saat saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support binomo pada perusahaan Rusia 404 group diminta perusahaan Binomo untuk menghubungi terdakwa Fakar.

Tujuannya untuk menawarkan membuat konten video guna mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20-30 juta. “Setelah terdakwa menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulia kota Medan,” kata jaksa.

Setelah selesai membuat konten video yang mempromosikan Binomo tersebut, lalu terdakwa menerima pembayaran dari perusahaan Binomo sebesar Rp 25 juta.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube.

“Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa, diantaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, saksi Debora Novina Ambarita, saksi Johan Christian Lumbantobing, saksi T Ibrahim Oaedi, saksi Said Fuad Abbad,” papar jaksa.

Untuk mempermudah orang mengakses aplikasi Binomo tersebut, kata jaksa, selanjutnya terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Binomo.

Dikatakan JPU, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang.

Selanjutnya, orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus fakartrading binomo tersebut, dimintai nomor handphonenya masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup telegram yang dikelola terdakwa, sehingga terdakwa dengan mudah untuk memotivasi dan memberikan tutorial agar bisa berhasil menebak nilai yang terdapat di dalam permainan Binomo akan naik atau turun.

Binomo, adapun isi konten tersebut seputar tips dan motivasi menang trading Binomo. “Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus mendepositkan sejumlah uang minimal Rp 140.000,” ujarnya.

Jaksa menuturkan, adapun cara bermain Binomo tersebut yaitu pemain dihadapkan pada 2 pilihan, kemudian hanya menebak harga suatu instrumen keuangan akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.

Apabila tebakannya benar, akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari jumlah uang pasangan yang dipasang. Namun apabila tebakannya salah, maka pemain akan menderita kerugian sebesar 100 persen. ( ROM )

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Graha Bunda Maria Annai Velangkanni
BERITA

Binsar Simarmata Kritik Pemko Medan yang Tidak Dukung Perayaan 20 Tahun Graha Bunda Maria Anna Velangkanni

22 September 2025 | 11:33 WIB

MEDAN II Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui dinas terkait harusnya hadir dan mendukung penuh perayaan 20 tahun Graha Bunda Maria...

Read more
Aksi nekat Ervina Afnita Sitompul membelah pintu kos memakai singso di Cozy Kos Jalan Kuali, Gang Dame Dalam, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah karena tak mendapat bagian setelah bercerai dengan suami. (Foto Ist)
BERITA

Viral ! Tak Dapat Hak Setelah Bercerai, Wanita di Medan Belah Kamar Kos Pakai Mesin Senso

22 September 2025 | 08:11 WIB

MEDAN II Hanya karena tak mendapat bagian setelah bercerai dengan suami, Ervina Afnita Sitompul nekat membelah pintu usaha kos-kosan, yakni...

Read more
Plt. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol saat memimpin apel kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Medan : Kita Hadir dan Berdiri Disini sebagai Harapan Masyarakat Medan

21 September 2025 | 17:22 WIB

MEDAN II Pelaksana tugas (Plt) Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol,S.H,S.I.K,M.Han memimpin apel kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu...

Read more
Kejari Samosir - Dwi Ngai Sinaga SH MH
BERITA

Dugaan Pungli Aplikasi Jaga Desa di Samosir, Dwi Ngai Sinaga : Kejari Samosir Jangan Cari Kesalahan untuk Balas Dendam

20 September 2025 | 23:18 WIB

MEDAN II Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir diminta untuk lebih profesional dan tidak anti kritik atas program Jaksa Garda Desa (Jaga...

Read more

Berita Terbaru

Demo

Kapolseķ Tanah Jawa Pimpin Pengamanan Aksi Damai Masyarakat Tangga Batu Bersatu

22 September 2025 | 15:58 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Edukasi Bahaya Balap Liar kepada Siswa Sisiwi SMPN 2 Tapian Dolok

22 September 2025 | 15:47 WIB
Pencurian

Polsek TBU Ringkus MR Curi Tas Pedagang Pajak Suprapto

22 September 2025 | 14:21 WIB
Hanyut

Dua Wisatawan Tenggelam di Alur Jembatan Tano Ponggol Danau Toba Ditemukan

22 September 2025 | 13:40 WIB
BERITA

Binsar Simarmata Kritik Pemko Medan yang Tidak Dukung Perayaan 20 Tahun Graha Bunda Maria Anna Velangkanni

22 September 2025 | 11:33 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Resmikan Unit Transfusi Darah RSUD dr. Tengku Mansyur

22 September 2025 | 10:04 WIB
BERITA

Viral ! Tak Dapat Hak Setelah Bercerai, Wanita di Medan Belah Kamar Kos Pakai Mesin Senso

22 September 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H/2025

22 September 2025 | 07:54 WIB
Hanyut

2 Orang Wisatawan Asal Balige dan Garoga Tenggelam di Alur  Tano Ponggol Danau Toba

21 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Lomba Fun Run 5 Km, Kapolsek TBU Raih Juara 2 Kategori Senior Putra

21 September 2025 | 21:43 WIB
BERITA

Peduli Sesama, Polsek STR Berbagi Rezeki Melalui Minggu Kasih

21 September 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Bersama Sekda Provsu Jalan Sehat Keliling

21 September 2025 | 21:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita