Media Online Jurnal X
Jumat, 2 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Pansus KTR DPRD Kota Medan, Dr Dra Lily, MBA, MM, MH

Ketua Pansus KTR DPRD Kota Medan, Dr Dra Lily, MBA, MM, MH

Tok ! Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Denda Rp 200 Ribu Bagi Yang Melanggar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
1 Januari 2026 | 09:13 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Medan bersama Pemerintah Kota ( Pemko) Medan mengesahkan Raperda Peraturan Daerah ( Raperda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, kemarin (29/12).

Penandatangan persetujuan bersama terhadap Ranperda KTR tersebut dilakukan Wali Kota Medan Rico Waas bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen beserta wakil-wakil Ketua DPRD Medan.

Sebelum dilakukan penandatangan bersama, Ketua Pansus KTR DPRD Kota Medan, Dr Dra Lily, MBA, MM, MH melaporkan terdapat beberapa penambahan peraturan termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.

“Pengelola atau pimpinan KTR yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan; peringatan tertulis dan denda administratif. Setiap orang yang melanggar dikenakan denda administratif sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan bagi pengelola KTR yang melanggar dikenakan denda Rp 5 juta ,” ujar Ketua Pansus Perda KTR, Lily.

Ia juga mengatakan berdasarkan hasil pembahasan bersama disepakati bahwa Ranperda mencantumkan Shisha, rokok elektronik, vape pada pasal 1 karena produk tersebut mengeluarkan asap yang mengandung salah satu atau beberapa unsur tar dan dikotin yang berbahaya serta berdampak buruk yang hampir sama dengan rokok konvensional.

Kemudian tempat khusus merokok yang disediakan oleh pengelola dan penanggungjawab merupakan ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan jauh dari pintu keluar masuk.

“Terkait pengendalian iklan produkdi media luar ruang berpedoman pada PP No 27 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 449 dilarang menjual dan memberi kepada orang berusia dibawah 21 tahun dan perempuan hamil,” ujarnya.

Selanjutnya, larangan kegiatan menjual rokok tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan dikecualikan di satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Setiap orang dilarang merokok serta menjual atau memberi rokok di KTR dan melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan denda administratif.

Untuk melakukan pengawasan pada KTR di daerah, kata Lily maka wajib dibentuk Satgas pengawasaan KTR yang ditetapkan oleh Walikota serta terkait detail pelaksanaan serta petunjuk teknis akan ditetapkan oleh Peraturan Walikota Medan, dengan terlebih dahulu berdiskusi debgan pihak terkait sehingga peraturan diterima oleh masyarakat Kota Medan.

Sementara sembilan fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan memberi beberapa catatan.

Usai penandatangan bersama; Walikota Medan, Rico Waas dalam pidatonya mengatakan, perubahan atas Perda Kota Medan no 3 tahun 2014 tentang KTR telah disetuju bersama, maka Pemko akan menyampaikan Ranperda tersebut ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan.

“Diharapkan dengan kehadiran Ranperda KTR yang baru ini dapat mengurangi junlah perokok di Kota Medan yang dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga Kota Medan,” pungkasnya. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Polrestabes Medan Terima 18.452 Pengaduan dan Tangkap 1283 Tersangka Narkoba Sepanjang Tahun 2025

2 Januari 2026 | 01:12 WIB

MEDAN II Sepanjang tahun 2025 Polrestabes Medan mencatat ada sekitar 18.452 laporan yang diterima. Angka ini menurun sekitar 3 persen...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur Forkopimda patroli skala besar gunakan sepeda motor. (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Medan Bersama Forkopimda Patroli Gunakan Sepedamotor Pastikan Malam Pergantian Tahun 2026 Kondusif

2 Januari 2026 | 00:55 WIB

MEDAN II Guna memastikan malam pergantian tahun baru 2026 berjalan aman dan kondusif, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn...

Read more
Polres Tanjungbalai Terima Supervisi Bid Propam Polda Sumut
BERITA

Polres Tanjungbalai Terima Supervisi Bid Propam Polda Sumut, Cek Ops Lilin Toba 2025

1 Januari 2026 | 16:18 WIB

TANJUNGBALAI II Guna memastikan kesiapan personel dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Tanjungbalai menerima supervisi Bid Propam Polda...

Read more
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Lantik dan Kukuhkan 81 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemko Tanjungbalai
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Lantik 81 Pejabat PTP, Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional

1 Januari 2026 | 16:00 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina mewakili Walikota melantik dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polrestabes Medan Terima 18.452 Pengaduan dan Tangkap 1283 Tersangka Narkoba Sepanjang Tahun 2025

2 Januari 2026 | 01:12 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Bersama Forkopimda Patroli Gunakan Sepedamotor Pastikan Malam Pergantian Tahun 2026 Kondusif

2 Januari 2026 | 00:55 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Terima Supervisi Bid Propam Polda Sumut, Cek Ops Lilin Toba 2025

1 Januari 2026 | 16:18 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Lantik 81 Pejabat PTP, Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional

1 Januari 2026 | 16:00 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025

1 Januari 2026 | 14:56 WIB
BERITA

Malam Pergantian Tahun Tanpa Sekat, Presiden Hadir Ditengah Warga Terdampak di Tapteng

1 Januari 2026 | 13:31 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Kunjungi Stand UMKM dan Dampingi Penampilan Anak Anak Yayasan RRABK

1 Januari 2026 | 13:22 WIB
BERITA

Kinerja Sat Reskrim Polres Simalungun 2025 Meningkat, Penanganan Kasus Naik dan Penyelesaian Capai 77 Persen

1 Januari 2026 | 09:46 WIB
BERITA

Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Ikuti Zoom Meeting, Kapolri Pantau Keamanan Malam Tahun, Ajak Warga Rayakan dengan Aman dan Empati

1 Januari 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Fraksi PSI DPRD Medan Setujui Perubahan Perda KTR, Henry Jhon Hutagalung Berharap Diterapkan Secara Maksimal

1 Januari 2026 | 09:18 WIB
BERITA

Tok ! Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Denda Rp 200 Ribu Bagi Yang Melanggar

1 Januari 2026 | 09:13 WIB
BERITA

Jelang Pergantian Tahun, Polsek Sunggal Tingkatkan Patroli Dini Hari

1 Januari 2026 | 09:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita