MALANG
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo dan menyebut lima tersangka lainnya atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
Ada Abdul Haris selaku ketua panpel pertandingan Arema FC melawan Persebaya, SS selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.(* /rom)