MEDAN
Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menyita tujuh aset milik Jonni alias Apin BK Bos judi online di Kompleks Cemara Asri sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada pun ketujuh gedung itu berada di tiga lokasi di Komplek Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Boulevard Timur No 28 S dan 28 T.
Kemudian Gedung ZVNO Coffe & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan Gedung Warung Warna Warni.
Penyegelan dan penyitaan ke tujuh gedung itu melibatkan belasan anggota Subdit II/Fismondev yang dipimpin Kasubdit AKBP P Samosir disaksikan petugas satpam perumahan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyitaan asset milik APK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut.
“Ya, ada tujuh gedung yang disita. Rumah mewah milik APK juga akan disita,” katanya Senin (19/9/2022).
Selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, Hadi mengungkapkan APK juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penerapan kedua pasal itu sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut,” ungkapnya.
Diketahui, Bos judi online, APK masih dicari polisi menyusul ditetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 24 Agustus 2022.
Teranyar, Apin BK melarikan diri ke Singapura bersama istrinya, beberapa saat setelah penggerebekan lokasi judinya Warung Warna Warni (WWW) di Kompleks Cemara Asri.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan