SIANTAR
Terdakwa Apri (23) Tukang Banguna warga Jalan Marubun Jaya Kelurahan Bunga Merah, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dituntut hukuman 12 tahun penjara perkara percabulan anak dibawah umur sebut saja bernama Intan (17) dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (15/3/2022) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH juga menuntut terdakwa Apri membayarkan denda sebesar Rp 60 Juta dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman selama 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tengan perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan dan mengakibatan anak saksi korban trauma sedangkan hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya.
Percabulan itu dilakukan Terdakwa Apri sebanyak tiga kali yakni bulan September 2021 sekira pukul 12.00 WIB, bulan Oktober 2021 sekira pukul 12.30 Wib dan 15 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Penginapan Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Motif percabulan itu terdakwa berjanji akan bertangung jawab kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video rekaman persetubuhan mereka bila korban menolak ajakan korban. Setiap melampiaskan nafsu nya itu terdakwa membuang sperma di sprai dan juga diatas perut korban.
Akibat perbuatan bejat terdakwa Apri itu mengakibatkan selaput darah saksi korban mengalami robek akibat masuknya benda tumpul atau sejeninya sebagaimana hasil Visum Et Repertum (VER) No. 420/VER/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 yang ditandangani dr. Francius Munthe.
Sementara itu Terdakwa Apri didampingi Tim Pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Morris Nadapdap SH secara lisan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis terdakwa Apri.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan