MEDAN II
DPRD Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai upaya memperkuat karakter nasionalisme di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi.
Usulan tersebut disampaikan Afif Abdillah mewakili sembilan anggota DPRD lintas fraksi dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (10/11/2025).
Afif menjelaskan, Ranperda ini lahir dari menurunnya semangat nasionalisme, melemahnya solidaritas sosial, dan meningkatnya intoleransi di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan regulasi daerah yang mampu memperkuat pendidikan dan wawasan kebangsaan secara terencana dan berkelanjutan.
Ranperda tersebut memiliki tiga landasan utama, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan filosofis diterapkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sedangkan secara sosiologis Ranperda ini menjawab kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda, terhadap penguatan karakter kebangsaan.
Sementara secara yuridis, Ranperda ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Afif menyebut, Kota Medan belum memiliki dasar hukum khusus yang mengatur penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Oleh karena itu, setiap kegiatan pembinaan ideologi perlu memiliki arahan dan pijakan hukum yang jelas.
“Ranperda ini menegaskan bahwa semangat kebangsaan harus menjadi budaya, bukan sekedar seremoni. Kita ingin anak muda Medan menatap masa depan dengan kepala tegak karena tahu siapa dirinya: anak bangsa yang lahir dari perjuangan,” ujarnya.
Ranperda inisiatif ini diusulkan oleh sembilan anggota DPRD dari berbagai fraksi, yakni:
– Afif Abdillah (NasDem)
– Paul Mei Anton Simanjuntak, Johannes Hutagalung, dan Jusup Ginting (PDI Perjuangan)
– Ahmad Afandi Harahap (Demokrat)
– Zulham Efendi dan Datuk Indra Iskandar (PKS)
– Lailatul Badri (Hanura-PKB) dan Edwin Sugesti Nasution (PAN-Perindo). (ROM)





