SIANTAR
Meskipun sudah menetapkan status sebagai tersangka dugaan korupsi bahkan juga sudah mengetahui gambaran angka kerugian keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar tetap saja belum bisa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Posma Sitorus dan Sekretaris Diskominfo Acai Tagor Sijabat serta Mantan Direktur Utama (Dirut) PD PAUS Herowin Sinaga.
Hal itu terungkap sebagaimana pengakuan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH ditemui wartawan diruangan kerjanya hari Senin (21/10/2019) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Bas mengatakan belum dilakukannya penahanan ketiga tersangka itu disebabkan tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siantar masih melakukan proses pelengkapan pemberkasan dugaan korupsi yang dilakukan seperti menunggu hasil tertulis kerugian keuangan negara dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan masih akan melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi saksi lainnya.
“Masih tetap ketiga tersangka itu orangnya tapi Tim jaksa penyidik Pidsus masih menunggu hasil secara tertulis dari BPKP dan juga melakukan BAP saksi saksi lainnya atau pihak pihak yang dapat mendukung dalam pemberkasan nantinya makanya saat ini masih beranggapan tidak perlu melakukan penahanan,”ujar Bas.
Begitupun, Bas menegaskan tim jaksa penyidik melalui Kasi Pidsus sudah mengetahui gambaran angka kerugian keuangan negara setelah berkoordinasi yang baik dengan pihak BPKP. “Sudah ada gambaran angka kerugian keuangan negara tapi yang kita mau secara tertulis dari BPKP,”katanya tanpa memberitahu gambaran angka kerugian keuangan negara dugaan korupsi ketiga tersangka itu.
Secara peraturan tidak ada batasan waktu pihak BPKP untuk memberikan hasil tertulis kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi tersebut secara tertulis sehingga Kejari Siantar sifatnya menunggu hasil tertulis tersebut karena Kejari Siantar dan BPKP sudah melakukan koordinasi yang baik.
Dalam proses pemberkasan, tim jaksa penyidik Pidsus harus melakukannya secara profresional dan berhati hati agar kedepannya tidak ada upaya hukum yang dapat melemahkan penyidikan kedua kasus dugaan korupsi yang akan dinaikkan tersebut seperti harus adanya tertuang perbuatan perlawanan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan nengara sehingga dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Tidak itu saja, dalam proses pemberkasan terdapat gugatan praperadilan (Prapid) dari tersangka yang menghambat sehingga tim jaksa penyidik Pidsus berkontrasi menghadapi gugatan Prapid tersebut. “Jadi harus rampung duluh pemberkasan. Jangan nanti dalam pemberkasan belum rampung sudah ditahan tersangka malah membuat tim penyidik kami kejar kejaran dengan waktu yang tidak efektif atau tidak rapi. Lagian kemarin telah terbuang waktu sekitar 1 bulan karena tim jaksa penyidik berkontrasi dengan prapid tersangka,”tegas Bas.
Bas menambahkan tidak dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka tidak akan berdampak terhadap penghilangan barang bukti karena tim jaksa penyidik sudah mengumpulkan semua barang bukti. “Untuk saat ini kami tidak ada kekhawatiran terhadap ketiga tersangka apalagi melarikan diri karena para tersangka merupakan PNS yang latar belakang dan biodata nya sudah ada sama kami. Kami juga belum bisa tentukan batas waktu perampungan berkas, mudah mudahan tidak lewat tahun ini akan tuntas,”kata Bas Faomasi Jaya Laia mengakhiri sembari meyakinkan wartawan.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, tersangka Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Posma Sitorus dan Sekretaris Diskominfo Acai Tagor Sijabat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Smart City sekitar Rp400 juta dalam P-APBD 2017 sedangkan Tersangka Mantan Dirut CV PAUS Herowin Sinaga dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Tahun 2014 sebesar Rp500 Juta.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post